Bandar Situs Judi Online Digerebek di Rumahnya

Bareskrim Polres Gambiran menangkap seorang pemain judi online di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Senin (23/5) lebih kurang pukul 13.00. Pelaku adalah Yudi Oktavianto, 37 th., warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal berasal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang lakukan transaksi judi online di rumahnya.

“Dari laporan itu, pelaku kita digerebek di rumahnya,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.

Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang lakukan transaksi judi online di rumahnya.

Masyarakat yang telah menyetor duit tunai, jelas Kapolres, dapat mendapatkan no undian berasal dari pelaku dan menunggu pengumuman nomor undian yang diundi tiap tiap pukul 14.00.

Kalau nomor yang dipesan keluar, orang yang memesan bakal mendapat untung 100 kali lipat, bergantung pada jumlah no yang dipertaruhkan. “Jika menyetor Rp 1000 bersama sepasang dua no, dapat mendapat Rp 100 ribu. Kalau no tidak keluar, uang itu milik pelaku,” katanya.

Kapolsek mengatakan tersangka masih ditahan di kantor polisi saat dimintai keterangan. Saat diamankan di rumahnya, sejumlah barang bukti (BB) diamankan, layaknya uang tunai Rp. 274.000, satu kartu ATM Xpresi BCA, dan satu HP Vivo hitam tipe 1904. “Semua BB telah kita amankan di Mabes Polri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 hingga bersama 3e, 4e, 5e KUHP perihal perjudian ilegal dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta. “Kini Kami masih mengembangkan, pelaku diduga udah lama beroperasi,” jelasnya.