Anggota Satreskrim Polres Indramayu menangkap seorang perampok yang beraksi di sebuah minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Tersangka merupakan mantan pegawai minimarket dan Terlilit Pinjol akibat main Judi Online.
Tersangka berinisial PI (19 tahun), warga Desa Leuwigede, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu ditangkap pada Rabu (1/6/2022) pukul 03.00 WIB. Aksi ini dikerjakan tersangka pada Selasa (31/5/2022) pukul 22:40 WIB lantaran kelilit pinjol akibat kecanduan game judi online.
Peristiwa itu berlangsung kala minimarket tutup dan sebagian besar pintu ditutup. Tersangka segera masuk ke dalam dan mengancam kasir yang sedang mengkalkulasi uang hasil penjualan menggunakan parang.
Tersangka adalah mantan pegawai minimarket, jadi dia tahu jam berapa kasir menghitung duit,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fitran Romajima, kala konferensi pers di Indramayu, Kamis. (2/6).
Lukman menjelaskan, tersangka nekat lakukan aksinya karena terlibat pinjaman online yang harus membayar Rp 12 juta. Uang berasal dari pinjaman digunakan untuk melakukan game judi online.
Berita berhasil menangkap pelaku bersama berbekal rekaman CCTV dan info saksi yang menduga ciri-ciri pelaku mirip bersama dengan mantan rekannya yang udah dibebaskan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 th. penjara.
Baca Juga: Gara-Gara Kecanduan Judi Onlline dan Sabu, Pelaku Nekat Bobol 13 Rumah Warga